merdeka.com – Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat, Musni Zen didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya anak dan isterinya. Politisi Partai Gerindra itu diancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Padang. Continue reading